Rabu, 16 Maret 2011

tugas softskill/Hak Asasi Manusia/2ea15

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1pasal 28pasal 29 ayat 2pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh hak asasi manusia (HAM):
§  Hak untuk hidup.
§  Hak untuk memperoleh pendidikan.
§  Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
§  Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
§  Hak untuk mendapatkan pekerjaan.

SEJARAH HAM
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam.Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
PASAL_PASAL  dalam HAM
Mukadimah
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia,
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari ketakutan dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita tertinggi dari rakyat biasa,
Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penindasan,
Menimbang bahwa pembangunan hubungan persahabatan antara negara-negara perlu digalakkan,
Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa sekali lagi telah menyatakan di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa kepercayaan mereka akan hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari pria maupun wanita, dan telah bertekad untuk menggalakkan kemajuan sosial dan taraf hidup yang lebih baik di dalam kemerdekaan yang lebih luas,
Menimbang bahwa Negara-Negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan asasi, dengan bekerjasama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa,
Menimbang bahwa pengertian umum tentang hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji ini, maka,
Majelis Umum dengan ini memproklamasikan
Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia
sebagai satu standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat dengan senantiasa mengingat Pernyataan ini, akan berusaha dengan jalan mengajar dan mendidik untuk menggalakkan penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannya secara universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-Negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu.
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu.

Pasal 8
Setiap orang berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9
Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11
1.    Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.
2.   Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang pun dapat diganggu dengan sewenang-wenang urusan pribadinya, keluarganya, rumah-tangganya atau hubungan surat-menyuratnya, juga tak diperkenankan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti itu.
Pasal 13
1.    Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
2.   Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14
1.    Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
2.   Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
1.    Setiap orang berhak atas sesuatu kewarga-negaraan.
2.   Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarga-negaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarga-negaraan.
Pasal 16
1.    Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan pada saat perceraian.
2.   Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
3.   Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
1.    Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
2.   Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).
Pasal 20
1.    Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai.
2.   Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan.
Pasal 21
1.    Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
2.   Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.
3.   Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan yang tidak membeda-bedakan, dan dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional, dan sesuai dengan organisasi serta sumber-sumber kekayaan dari setiap Negara, hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya.f
Pasal 23
1.    Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik, dan berhak atas perlindungan dari pengangguran.
2.   Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
3.   Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu kehidupan yang pantas untuk manusia yang bermartabat, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
4.   Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari libur berkala, dengan menerima upah.
Pasal 25
1.    Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan mata pencarian yang lain karena keadaan yang berada di luar kekuasaannya.
2.   Para ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
1.    Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan jurusan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pengajaran tinggi harus secara adil dapat diakses oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
2.   Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
3.   Orang-tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
1.    Setiap orang berhak untuk turut serta dengan bebas dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya.
2.   Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas kepentingan-kepentingan moril dan material yang diperoleh sebagai hasil dari sesuatu produksi ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
1.    Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana ia memperoleh kesempatan untuk mengembangkan pribadinya dengan penuh dan leluasa.
2.   Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3.   Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak satu pun di dalam Pernyataan ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun atau melakukan perbuatan yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Pernyataan ini dan manusia yang ingin hak asasinya diakui juga tidak boleh mengabaikan kewajiban asasi yang timbul bersamaan dengan hak tersebut.karena kedua hal tersebut selalu beriringan.



Konsep hak asasi manusia (HAM) bersifat universal. Namun dalam 
   penerapannya harus memperhitungkan budaya dan tradisi negara setempat. 
   Dalam hal ini budaya dan tradisi setempat merupakan kodrat manusia. 
    
   Pendapat itu dikemukakan dua pakar HAM Jerman, Prof Dr Winfried 
   Brugger LLM dan Prof Dr Juliane Kokott LLM serta anggota Komnas HAM BN 
   Marbun SH dalam seminar sehari "Indonesia dan Barat: Dialog 
   Internasional tentang HAM", Selasa (28/11). Seminar ini 
   diselenggarakan ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia), Goethe 
   Institut Jakarta, World Trade Center Jakarta serta Yayasan Dialog 
   Bangsa. Pembicara lain yang tampil adalah Ketua Yayasan Wakaf 
   Paramadina Dr Nurcholish Madjid, pengurus ICMI Pusat Dr Jimly 
   Asshidiqqie serta Direktur Pengelola WTC Jakarta Dr Erwin Ramedhan. 
    
   Salah satu elemen konsep HAM yang ditawarkan Brugger adalah 
   penghormatan terhadap tradisi dan budaya. Menurut Brugger, penerapan 
   HAM harus mempertimbangkan budaya dan tradisi, karena hal itu 
   meru-pakan data dasar antropologi keberadaan manusia. 
    
   Menurut dia, kebebasan memilih yang merupakan salah satu elemen HAM 
   tak ada artinya jika tak dikaitkan dengan budaya dan tradisi. 
   Perkembangan manusia, individu, masyarakat, bermuara pada budaya. 
   Budaya bisa dikatakan merupakan kodrat manusia. "Tanpa kebebasan 
   memilih dan pencarian identitas budaya, akan terjadi bahaya penindasan 
   dan eksploitasi," kata guru besar Hukum Publik dan Filosofi Hukum 
   Universitas Heidelberg, Jerman. 


Sabtu, 19 Februari 2011

#softskill#kewarganegaraan

Persamaan Mubarak dan Soeharto
Patut ditunggu apakah Mubarak bisa seberuntung Soeharto, tidak perlu lari ke luar negeri.
 
VIVAnews - Presiden Amerika Serikat, Barack Obama, menyatakan revolusi di Mesir 11 Februari lalu mirip dengan situasi di Indonesia pada Mei 1998.  Sejumlah media massa internasional pun melihat kesamaan tumbangnya rezim Hosni Mubarak dan mendiang Soeharto 13 tahun lalu.

Baik Soeharto dan Mubarak sama-sama sukses meniti karir di militer sebelum akhirnya memerintah di negara masing selama tiga dekade, Soeharto 32 tahun sedangkan Mubarak 30 tahun. Kedua pemimpin juga memerintah negara yang mayoritasnya adalah umat Islam, namun negara mereka tetap moderat.  

Kolumnis stasiun berita BBC, Jonathan Head, mencatat bahwa kedua mantan pemimpin itu, selama berkuasa menerima dukungan besar dari Amerika Serikat (AS) dan negara-negara Barat lainnya dan tidak segan menumpas kekuatan komunis maupun gerakan Islam yang ekstrem. Indonesia era Soeharto dan Mesir di bawah Mubarak dipandang Barat bisa menciptakan stabilitas kawasan dari dua ancaman itu.

Namun, kedua pemimpin itu punya kelemahan yang sama. Rezim mereka digerogoti penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme yang parah dan bertindak sewenang-wenang.

Seperti Mubarak dengan Partai Nasional Demokrat, Soeharto berhasil membuat Partai Golkar saat ini menjadi mesin politik utama yang melanggengkan kekuasaannya. Pemilu di Mesir era Mubarak dan Indonesia semasa Soeharto penuh dengan rekayasa dan intimidasi yang akhirnya memenangkan partai utama. Para aktivis di Mesir dan Indonesia saat itu ditangkap dan kebebasan pers dan berekspresi dibungkam.   

Gelombang pemberontakan atas rezim Mubarak dan Soeharto juga dimotori kaum muda, yang sudah tidak tahan lagi diperintah oleh rezim otoriter yang tidak mampu mengatasi krisis ekonomi dan korupsi yang kronis. Indonesia saat itu bermasalah dengan krisis moneter di Asia, sedangkan Mesir tengah dirundung masalah naiknya harga pangan dan komoditas pokok lainnya.  

Harian The Wall Street Journal mencatat, kejatuhan kedua pemimpin itu tampak sama. Kendati tetap keras kepala atas menguatnya gelombang demonstrasi di jalanan, baik Mubarak dan Soeharto terpaksa melepas jabatan setelah tidak lagi didesak oleh militer dan orang-orang kepercayaan masing-masing. Proses alih kekuasaan di Mesir 2011 dan Indonesia 1998 tidak jauh beda.

Pada 1998, Soeharto menyerahkan kepemimpinan kepada Wakil Presiden BJ Habibie. Di Mesir, Mubarak juga melakukan hal yang sama kepada Wakil Presiden Omar Suleiman. Habibie dikenal sangat dekat dengan Soeharto, begitu pula dengan Suleiman di Mesir, yang sebelumnya sangat dipercaya oleh Mubarak sebagai kepala intelijen.

Kemarahan rakyat di Indonesia 1998 dan Mesir 2011 berhasil menumbangkan rezim yang tiran. Namun revolusi di Mesir dan Indonesia juga sama-sama tidak didukung oleh kekuatan oposisi politik yang menonjol. Ini berbeda dengan Revolusi di Iran pada 1979, saat Raja Reza Pahlavi digulingkan oleh rakyat dan saat itu juga muncul tokoh karismatik Ayatollah Khomeini, yang langsung ke panggung kekuasaan.
 
Kini patut ditunggu apakah Mubarak sama beruntungnya dengan Soeharto, yaitu tetap berada di Tanah Air sampai akhir hayat. Begitu menyerahkan kekuasaan kepada Wapres Suleimen, Mubarak meninggalkan Ibukota Kairo ke kota Sharm el Sheikh, yang menjadi lokasi kediaman pribadinya.

Saat lengser dari kekuasaan pada 1998, Soeharto tetap tinggal di rumah pribadinya di Jakarta hingga wafat pada 2008. Sedangkan nasib Mubarak kini masih belum jelas, apakah bisa bertahan di Mesir atau dipaksa lari ke luar negeri, seperti Zine Abidine Ben Ali dari Tunisia dan Ferdinand Marcos dari Filipina. (umi)
• VIVAnews 

18 Hari Demo Anti-Mubarak Tewaskan 365 Orang
Itu baru data sementara. Belum termasuk korban dari pihak polisi dan tahanan. 
 
VIVAnews -- Ratusan jiwa melayang dalam aksi demonstrasi di Mesir yang berujung pada tumbangnya rezim Hosni Mubarak.

Kementerian Kesehatan Mesir menyatakan, setidaknya ada 365 orang yang tewas selama 18 hari aksi yang dimulai pada 25 Januari 2011.

Sepert di dimuat AP, ini adalah jumlah korban komprehensif pertama yang dikeluarkan oleh pemerintah Mesir. Meski demikian, Menteri Kesehatan. Ahmed Sameh Farid mengatakan, jumlah ini masih sementara, itu pun baru dipihak warga sipil. Belum termasuk polisi atau tahanan penjara yang tewas.

Meski demonstrasi menuntut Mubarak turun telah berakhir, aksi demi aksi terus 'menggoyang' negeri Firaun itu.

Rabu (16/2) kemarin karyawan bandara melakukan aksi demonstrasi menuntut pembayaran yang lebih layak. Sementara buruh pabrik tekstil menggelar aksi mogok kerja menuntut investigasi kasus korupsi. Tak ketinggalan, penduduk kota Terusan Suez turun ke jalan menuntut pabrik kimia yang diduga mencemari perairan ditutup.

Di tengah kondisi yang morat-marit -- perekonomian goyah dan politik belum stabil, penguasa militer mengeluarkan pernyataan kedua dalam tiga hari ini, meminta aksi protes dan mogok buruh dihentikan dengan segera.

"Kami minta masyarakat dan anggota serikat profesi, serta serikat buruh kembali bekerja, ke posisi masing-masing," demikian isi pesan pendek dari pihak militer yang dikirimkan ke telepon genggam di Mesir.

Meski demikian, imbauan itu dianggap angin lalu. Salah satu organisasi pemuda, dalam akun Twitter, mengkampanyekan, "pemogokan dan protes tidak boleh berakhir." Kelompok itu juga merencanakan aksi Jumat mendatang di Lapangan Tahrir -- titik nol, lokasi berkumpul para demonstran anti-Mubarak.

Sementara Mesir masih berusaha menata diri, kejatuhan Mubarak, juga Ben Ali di Tunisia menginspirasi para aktivis di dunia Arab lainnya. Gelombang demonstrasi menular ke Yaman, Bahrain, Iran, juga Libya.
• VIVAnews  

Warga Mesir Sambut Gembira Mubarak Mundur
"Mulai sekarang, siapa saja yang akan memerintah, kita tahu bahwa itu adalah orang besar."
 
VIVAnews - Mesir meledak dengan sukacita, air mata, dan lega para demostran, setelah Presiden Hosni Mubarak mengundurkan diri sebagai presiden. Ia mundur setelah didemo massa selama 18 hari, yang memuncak dalam demo besar 'Jumat Martir', 11 Februari 2011, waktu setempat, di Istana Presiden.
"Orang-orang berteriak, rezim telah digulingkan," terdengar teriakan dari kerumunan ratusan ribu massa yang berkumpul di Lapangan Tahrir dan tidak jauh dari Istana Mubarak serta berapa meter dari daerah utara Ibukota Mesir seperti dikutip dari laman AP.

Banyak orang di Kairo dan kota-kota lain di seluruh negeri Seribu Menara itu menari, bernyanyi "Selamat tinggal, Selamat tinggal," dan mereka mengangkat tangan dalam doa dalam hiruk-pikuk gembira. Selain itu, kembang api dan klakson mobil juga terdengar setelah Wakil Presiden, Omar Suleiman, membuat pengumuman di TV nasional.

"Akhirnya kita bebas," kata Safwan Abou Stat (60 tahun) di kerumunan pengunjuk rasa di lapangan Tahrir. "Mulai sekarang, siapa saja yang akan memerintah, kita tahu bahwa itu adalah orang-orang yang besar."

Sebelumnya, Wakil Presiden Mesir, Omar Suleiman, mengungkapan bahwa Presiden Hosni Mubarak telah mengundurkan diri dan kontrol negara saat ini diserahkan kepada militer.
• VIVAnews 

Rabu, 16 Februari 2011

kewarganegaraan#softskill#

1. Tentang kewarganegaraan
• Kompetensi apa yang diharapkan dengan adanya pendidikan kewargaanegaraan
• Pendidikan kewarganegaraan akan menghasilkan sikap mental yang cerdas serta penuh rasa tanggung jawab. Sikap tersebut di atas akan disertai prilaku positif; sebutkan sikap-sikap tersebut
2. Bangsa dan Negara
• Jelaskan pengertian Bangsa dan Negara
• Jelaskan mengenai teori terbentuknya negara
jawaban : 
 Tentang kewarganegaraan
1. Kompetensi apa yang diharapkan dengan adanya pendidikan kewargaanegaraan
  • Menjadi warga negara yang memiliki wawasan berbangsa dan bernegara.
  • Menjadi warga negara yang komit terhadap nilai-nilai Hak Asasi manusia dan demokrasi, berpikir kritis terhadap permasalahannya.
  •  Berpartisipasi dalam:
                a. Upaya menghentikan budaya kekerasan dengan damai dan menghormati supremasi hukum.
                b. Menyelesaikan konflik dalam masyarakat dilandasi sistem nilai Pancasila dan universal.
  • Berkontribusi terhadap berbagai persoalan dalam public policy.
  • Memiliki pengertian internasional tentang civil society dan menjadi warga negara yang kosmopolit.
2. Pendidikan kewarganegaraan akan menghasilkan sikap mental yang cerdas serta penuh rasa tanggung jawab. Sikap tersebut di atas akan disertai prilaku positif; sebutkan sikap-sikap tersebut
  •   memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya
  • memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya
  • memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan indonesia
  • mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan,teknologi dan seni.
 bangsa dan negara 

1.Jelaskan pengertian Bangsa dan Negara
  • Bangsa (nation) menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang
2.Jelaskan mengenai teori terbentuknya negara
  • Timbulnya suatu negara ketika telah terpenuhi unsur-unsur negara (daerah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat) maka pada saat itu juga negara sudah menjadi suatu kenyataan.
3. Sebutkan serta jelaskan unsur-unsur negara
  •  1.Rakyat
    orang yang diam dan berkumpul disuatu negara
    2. Wilayah
    bagian/tempat yang merupakan bagian tak terpisahkan dari negara
    - darat – udara
    - laut – wilayah ekstra teritorial
    3. Pemerintah yang berdaulat
    arti sempit : lembaga eksekutif (Pres dan kabinet)
    arti luas : semua badan yang berwenang mengelola negara, terdiri:
    - legislatif : DPR
    - eksekutif : Presiden
    - yudikatif : MA
    - eksaminatif(kontrol): BPK
    - konstitutif : MPR
    4. Pengakuan negara lain
    a. De facto (fakta/fisik)
    kenyataan berdirinya suatu negara.
    Bersifat :lemah, mudah berubah
    b. De jure (hukum)
    pengakuan secara tertulis dan resmi.
    Bersifat: kuat, permanen

Rabu, 29 September 2010

credit union .. ( M Awwaludin Aliyansah/11209343/2ea15)

Pengertian CREDIT UNION (CU)


Credit Union (CU), diambil dari bahasa Latin "credere" yang artinya percaya dan "union" atau "unus" berarti kumpulan. Sehingga "Credit Union" memiliki makna kumpulan orang yang saling percaya, dalam suatu ikatan pemersatu dan sepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama untuk dipinjamkan kepada anggota dengan tujuan produktif dan kesejahteraan.


Konsep CU adalah masyarakat yang menjadi anggota membayar iuran wajib, simpanan pokok, dan menabung. Tabungan itu akan menjadi jaminan untuk meminjam dalam jumlah yang masih wajar. Yang boleh meminjam hanya anggota, tidak boleh orang luar.


Manfaat CU bagi anggota adalah mengubah pola pikir. Maksudnya, dari yang terbiasa instan -- langsung memanfaatkan uang saat mendapat pinjaman -- menjadi menciptakan modal dahulu dengan menabung secara rutin. Jika telah tercipta modal atau tabungan, baru memanfaatkan atau meminjam.

Selain itu, CU juga dapat mengubah kebiasaan seseorang dari tidak biasa menabung menjadi biasa menabung. Anggota CU selalu mempunyai uang dalam bentuk tabungan yang terus meningkat, dan selalu bisa memanfaatkan tabungan untuk meningkatkan jumlah untuk menciptakan aset.



Kelebihan CREDIT UNION (CU) 



  1. Dalam ciri Bank setiap anggota CU diajak untuk merencanakan masa depannya dengan mengatur penggunaan keuangan dalam keluarga. Sebagaimana yang selalu saya singgung dalam Pendas bahwa kita sebenarnya “tidak benar-benar miskin” tetapi kadang-kadang kita tidak bisa mengatur keuangan.
  2. Ciri Koperasi dalam CU menunjukkan bahwa setiap anggota CU adalah berstatus pemilik dan bukan nasabah. Dengan demikian maka tidak akan ada istilah meminjam dan meminjamkan uang milik CU dari dan kepada pihak diluar CU. Itulah sebabnya setiap orang yang menyimpan uangnya di CU merasa aman karena uang tersebut tidak dipinjamkan kepada siapa-siapa melainkan kepada sesama anggota CU.
  3. Ciri ketiga adalah Asuransi. Hal ini menunjukkan bahwa dalam CU Mekar Kasih ada perlindungan sesuai dengan kebijakan yang diberlakukan. Disini anggota diajak untuk mempunyai jiwa sosial yang tinggi dan peduli terhadap sesama anggota maupun terhadap lingkungan sekitarnya. Dengan demikian maka seorang anggota CU tidak diperkenankan memikirkan dirinya sendiri tetapi juga harus memikirkan kelangsungan hidup CU.
Dalam CU segalanya bertumbuh secara alamiah termasuk perencanaan dan tidak ada istilah menjadi kaya dalam sesaat karena diyakini bahwa usaha selalu seimbang dengan hasil dan bukan dengan jalan spekulasi ..

Kekurangan CREDIT UNION (CU)

Persoalan yang muncul dalam menjaring anggota dengan konsep members get members, pengurus atau pengawas tidak paham Tupoksi, CU tidak memiliki pola kebijakan tertulis, CU tidak memiliki manajemen, pendidikan anggota atau pengurus, rekoleksi pengurus, eksklusivitas, kerdit macet, anggota tidak aktif atau tidak tahu kewajiban, pengurus tidak konsisten menjalankan kewajiban atau tidak peduli, pola kebijakan tidak jelas, CU belum masuk jaringan Puskopdit, tertarik dengan CU tetapi berat memulai, trauma dengan kegagalan koperasi, belum sadar krisis ekonomi atau manfaat CU, tidak ada penggerak atau pionir, tidak ada dukungan dari pastor paroki atau DPP dan kegiatan jasa keuangan ada namun belum CU.